LAYANAN HUKUMInvestasi

ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law berpengalaman dalam menangani permasalahan investasi, antara lain:

  • Memberikan nasihat kepada klien, baik perusahaan modal asing maupun perusahaan modal dalam negeri, terkait dengan prosedur dalam melakukan penanaman modal di Indonesia;
  • Menyiapkan Perjanjian Kerjasama Usaha, Nota Kesepahaman, Perjanjian Bantuan Teknik;
  • Menyiapkan dokumen investasi;
  • Membantu klien untuk memperoleh perijinan untuk melakukan penanaman modal di Indonesia.

ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law juga memiliki tenaga ahli konsultan hukum pasar modal yang telah mendapat lisensi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).