berpengalaman | terbaik | terkemukaLayanan Jasa Hukum

Dengan sumber daya yang dimiliki dan tim pengacara terbaik, ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law memberikan layanan jasa hukum yang terbaik untuk klien, yakni melalui mekanisme litigasi maupun non litigasi.

Litigasi

ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law memiliki advokat yang memiliki keahlian dan pengalaman menangani perkara-perkara secara litigasi, yakni perkara pidana umum, pidana khusus, perdata, tata usaha negara, niaga, pajak, hubungan industrial (ketenagakerjaan), dan agama. Setiap perkara litigasi ditangani oleh tim yang memiliki keahlian di bidangnya dan bekerja secara profesional.

Penanganan perkara melalui mekanisme litigasi membutuhkan suatu kerjasama tim penanganan yang kuat. Tim bekerja untuk memperkaya materi-materi pembelaan, baik dari aspek hukum materiil maupun formil. Di samping didukung oleh tenaga lawyer yang berpengalaman, ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law juga didukung beberapa tenaga ahli di bidang hukum pidana, perdata, korporasi, bisnis, pasar modal, hingga administrasi pemerintahan.

ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law selalu mengedepankan kepentingan dan perlindungan terhadap klien dalam setiap penangana perkara, serta menjunjung tinggi etika moral dan profesionalisme.

Non-Litigasi

ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law sangat menyadari bahwa tidak semua persoalan hukum perlu diselesaikan melalaui mekanisme sengketa/litigasi. ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law sangat concern pada penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme non-litigasi. Penyelesaian tersebut, diantaranya dapat dilakukan dengan mekanisme pengelesaian sengketa alternative, berupa: negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Termasuk dalam hal ini adalah penyelesaian melalui mekanisme lembaga/badan arbitrase (ad hoc maupun institusional).

ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law memiliki tenaga negosiator dan mediator yang handal, berpengalaman, dan profesional yang siap membantu menyelesaikan sengketa secara tuntas, adil, cepat, dan saling menguntungkan.

Layanan jasa hukum secara non litigasi juga diberikan ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law dalam bentuk layanan konsultasi, asistensi, legal drafting, pemberian pendapat hukum (legal opinion), uji tuntas (legal due diligence), dan sebagainya. ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law memiliki kemampuan dan keahlian memberikan layanan jasa hukum tersebut dalam berbagai aspek bidang hukum, diantaranya: korporasi, investasi, perbankan, administrasi pemerintahan, hukum keluarga, pelayaran dan maritim, hak kekayaan intelektual, agraria, hukum lingkungan, pertambangan, pasar modal, ketenagakerjaan, bisnis, dan asuransi.

ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law juga membuka layanan jasa hukum kepada perusahaan-perusahaan sebagai retainer lawyer, yang akan bekerja secara reguler dan intensif memberikan perlindungan hukum kepada klien.

Layanan jasa hukum litigasi dan non-litigasi tersebut mencakup materi-materi hukum yang menjadi keahlian dan pengalaman ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law, diantaranya adalah:

KORPORASI

Layanan konsultasi & pendampingan hukum dalam penyusunan kontrak bisnis, legal audit untuk korporasi.

INVESTASI

Pendampingan hukum bagi pemodal dalam aktivitas penanaman modal di Indonesia.

PERBANKAN

Layanan hukum bagi perbankan konvensional & syariah. Analisa transaksi, penyelesaian kredit bermasalah.

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Pendampingan hukum dalam perancangan UU, kerjasama dan pengadaan barang/jasa.

HUKUM KELUARGA

Pendampingan hukum keluarga dalam sengketa harta bersama, hak asuh anak, perwalian, waris, hibah, dan perceraian.

PELAYARAN & MARITIM

Perancangan kontrak pelayaran, sengketa pelayaran, asuransi kelautan, registrasi kapal.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengajuan hak merek dan paten, sengketa di bidang hak kekayaan intelektual.

AGRARIA

Transaksi peralihan hak atas tanah, ijin-ijin pertanahan dan penyelesaian sengketa pertanahan.

HUKUM LINGKUNGAN

Layanan & konsultasi hukum dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup

PERTAMBANGAN

Ijin prinsip, ijin eksplorasi dan ijin operasi produksi pertambangan, dan investasi di bidang pertambangan.

PASAR MODAL

Layanan hukum, uji tuntas dari segi hukum dan menyiapkan pendapat hukum untuk IPO, obligasi, dan lain sebagainya.

KETENAGAKERJAAN

Perjanjian kerja, perijinan ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, penyelesaian sengketa industrial, PHK,

ASURANSI

Konsultasi & analisa hukum mengenai polis, pengajuan klaim, perjanjian reasuransi, melaksanakan (due diligence).