ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law memiliki advokat yang memiliki keahlian dan pengalaman menangani perkara-perkara secara litigasi, yakni perkara pidana umum, pidana khusus, perdata, tata usaha negara, niaga, pajak, hubungan industrial (ketenagakerjaan), dan agama. Setiap perkara litigasi ditangani oleh tim yang memiliki keahlian di bidangnya dan bekerja secara profesional.
Penanganan perkara melalui mekanisme litigasi membutuhkan suatu kerjasama tim penanganan yang kuat. Tim bekerja untuk memperkaya materi-materi pembelaan, baik dari aspek hukum materiil maupun formil. Di samping didukung oleh tenaga lawyer yang berpengalaman, ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law juga didukung beberapa tenaga ahli di bidang hukum pidana, perdata, korporasi, bisnis, pasar modal, hingga administrasi pemerintahan.
ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law selalu mengedepankan kepentingan dan perlindungan terhadap klien dalam setiap penangana perkara, serta menjunjung tinggi etika moral dan profesionalisme.
ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law sangat menyadari bahwa tidak semua persoalan hukum perlu diselesaikan melalaui mekanisme sengketa/litigasi. ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law sangat concern pada penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme non-litigasi. Penyelesaian tersebut, diantaranya dapat dilakukan dengan mekanisme pengelesaian sengketa alternative, berupa: negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Termasuk dalam hal ini adalah penyelesaian melalui mekanisme lembaga/badan arbitrase (ad hoc maupun institusional).
ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law memiliki tenaga negosiator dan mediator yang handal, berpengalaman, dan profesional yang siap membantu menyelesaikan sengketa secara tuntas, adil, cepat, dan saling menguntungkan.
Layanan jasa hukum secara non litigasi juga diberikan ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law dalam bentuk layanan konsultasi, asistensi, legal drafting, pemberian pendapat hukum (legal opinion), uji tuntas (legal due diligence), dan sebagainya. ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law memiliki kemampuan dan keahlian memberikan layanan jasa hukum tersebut dalam berbagai aspek bidang hukum, diantaranya: korporasi, investasi, perbankan, administrasi pemerintahan, hukum keluarga, pelayaran dan maritim, hak kekayaan intelektual, agraria, hukum lingkungan, pertambangan, pasar modal, ketenagakerjaan, bisnis, dan asuransi.
ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law juga membuka layanan jasa hukum kepada perusahaan-perusahaan sebagai retainer lawyer, yang akan bekerja secara reguler dan intensif memberikan perlindungan hukum kepada klien.