ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law, didirikan pada tanggal 23 Maret 1996 untuk menjawab tuntutan dunia bisnis atas efisiensi, efektivitas, dan solusi yang inovatif dalam penyelesaian masalah bisnis yang dihadapi oleh para pelaku bisnis. Perkembangan aktivitas bisnis yang cepat tanpa dilengkapi dengan layanan hukum yang memadai akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam aktivitas bisnis.
Layanan jasa hukum adalah hal yang sangat penting dalam aktivitas bisnis. Karena setiap bisnis dimulai dengan adanya kontrak yang membutuhkan nasihat-nasihat hukum dari tenaga-tenaga ahli.
Karena beberapa alasan, bisnis terkadang berakhir dengan adanya sengketa. Para pelaku bisnis memerlukan tenaga-tenaga ahli untuk mewakili kepentingan mereka. Untuk mencari perlindungan hukum, para pelaku bisnis dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli untuk mempersiapkan rancangan kontrak dan mewakili mereka dalam sengketa.
Untuk menjawab kondisi tersebut, ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law telah memberikan upaya terbaik dalam memberikan layanan jasa hukum yang cepat, efisien dan akurat. Mendasarkan pada standar profesional advokat dan kode etik profesi, ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law menjamin terjaganya kerahasiaan klien.
ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law merupakan lawfirm terkemuka yang memiliki pengalaman panjang menangani perkara-perkara korporasi dan pemerintahan dengan hasil yang sangat memuaskan. Hal tersebut semata-mata karena ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law selalu mengedepankan profesionalitas dalam pelayanan.
Selain mengedepankan proses hukum, ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law juga selalu berupaya melakukan penyelesaian secara musyawarah, dengan melakukan upaya-upaya mediasi dan negosiasi untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi para pihak.