M. Zaidun adalah pendiri sekaligus mantan Managing Partner pertama ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law, dan mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
M. Zaidun adalah Doktor ilmu hukum bidang hukum investasi, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam bidang hukum investasi. M. Zaidun juga memiliki keahlian di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. Atas keahliannya tersebut, M. Zaidun memiliki lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam-LK) sebagai konsultan hukum pasar modal dan mantan pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
M. Zaidun juga ahli dalam melakukan negosiasi, mediasi, dan restrukturisasi perusahaan. M. Zaidun memiliki sertifikat keahlian sebagai mediator dan saat ini terdaftar sebagai anggota dan pengawas Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO).
Budi Endarto adalah seorang magister hukum perdata yang memiliki bidang keahlian pasar modal, investasi, transaksi bisnis, hukum korporasi dan penanganan perkara-perkara bisnis. Ia memiliki perhatian khusus dalam bidang pasar modal dan memiliki lisensi sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam-LK) dan mempunyai keahlian dalam melakukan legal audit dan legal opinion.
Rizania Kharismasari adalah Managing Partner ZAIDUN & PARTNERS Counselors & Attorneys at Law, ia memiliki keahlian di bidang pasar modal, khususnya dalam penerbitan obligasi, melakukan legal due diligence dan membuat legal opinion dalam rangka Initial Public Offering (IPO), Right Issue, Medium Term Note dan perpajakan. Selain itu, Rizania Kharismasari juga ahli di bidang restrukturisasi perusahaan dan kontrak bisnis.
Rizania Kharismasari telah menyelesaikan studi magister hukum di Universitas Airlangga dengan program studi hukum bisnis. Ia memiliki lisensi sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dan telah terdaftar pada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).