informatif | edukatifArtikel

Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Perseorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERSEORANGAN

DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Oleh Sujianto S.H, M.Kn

Associates Partner ZnP Lawfirm

 

Perseroan sebagai asosiasi modal memberi batasan tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang di investasikan di perseroan. Tanggungjawab pemegang saham berbeda pada Firma, CV atau Persekutuan perdata (maatschap),  dimana sebagai perkumpulan orang, para pemegang saham pada Firma, CV ataupun Persekutuan perdata (maatschap bertanggung jawab secara pribadi dan seluruhnya terhadap perikatan perikatan yang dibuat perkumpulan sampai harta pribadi.

Pembatasan tanggung jawab inilah sebagai motivasi utama para investor memilih bentuk Perseroan terbatas sebagai tempat untuk menginvestasikan uangnya. Menurut Rudhi Prasetya dalam bukunya Teori dan Praktek Perseroan terbatas, ada 3 motivasi investor memilih bentuk perseroan sebagai tempat investasi antara lain:

  1. Semata-mata untuk mengambil manfaat atas karakteristik pertanggungjawaban terbatas.
  2. Atau dengan maksud kelak manakala diperlukan mudah melakukan transformasi perusahaan.
  3. Atau atas alasan fiscal.

Seiring dengan perkembangan jaman dan kebutuhan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha mikro kecil untuk dapat mendirikan perseroan terbatas, maka pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Dalam Undang Undang Tersebut diperkenalkan konsep baru dengan nama Badan Hukum Perorangan, tujuan pemerintah melahirkan badan hukum perorangan adalah untuk memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil, sehingga akan banyak lahir para pengusaha baru.

Pengaturan badan hukum perorangan dalam Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, dapat temukan dalam Bab VI tentang kemudahan berusaha, bagian kelima perseroan terbatas dalam Pasal 109 angka 1 yang mengubah Pasal Pasal 1 angka 1  Undang Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana disebutkan badan hukum perorangan adalah Badan Hukum yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Lantas bagaimana pertanggungjawaban pemegang saham dalam perseroan perseorangan, dalam Bab VI tentang kemudahan berusaha, bagian kelima perseroan terbatas dalam Pasal 109 angka 5 Pasal 153 J ayat 1 disebutkan bahwa:

Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Ketentuan tanggung jawab pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf J ayat 1 dapat diuraikan dengan batasan dan acuan sebagai berikut:

  • Pemegang saham perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, perikatan perikatan yang dibuat oleh perseroan melekat tanggung-jawabnya pada perseroan dan melepaskan pemegang saham dari tanggungjawab pribadi atas perikatan yang dibuat perseroan.
  • Pemegang saham hanya hanya bertanggung jawab atas kerugian perseroan sebatas nilai saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Namun demikian, berdasakan Pasal 153 huruf J ayat 2 pemegang saham dapat bertanggungjawab secara pribadi sampai dengan harta pribadinya manakala :

  1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
  4. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 153 huruf j Kemungkinan hapusnya imunitas tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang di milikinya, terjadi jika pemegang saham terbukti, antara lain terjadi pencampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan, sehingga sehingga Perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b dan d Pasal 153 huruf J diatas. Atau dalam Bahasa prakteknya disebut piercing the corporate veil.  

Daftar Pustaka:

Rudhi Prasetya.2011. Teori dan Praktek Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Rudhi Prasetya.2001. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Bandung Citra Aditya Bhakti.

M Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas.Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;

Sujianto, S.H., M.Kn.

Sujianto, S.H., M.Kn.

Associates Partner Z&P Lawfirm | Ahli dibidang hukum perseroan, hak atas kekayaan intelektual, dan legal drafting. Lebih dari 13 tahun bekecimpung didunia industri manufaktur yang fokus pekerjaanya pada operasional perseroan, pengelolaan hak atas kekayaan intelektual perusahaan, kontrak-kontrak perusahaan dan problematika hubungan industrial. Mendapatkan gelar Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Tinggalkan Komentar